Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PP Nomor 28 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang KEAMANAN, MUTU DAN GIZI PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemasukan pangan ke dalam wilayah INDONESIA untuk diedarkan diatur oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pertanian, perikanan, perdagangan atau Kepala Badan sesuai dengan bidang tugas dan kewenangan masing-masing.
Koreksi Anda