Koreksi Pasal 40
PP Nomor 28 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang KEAMANAN, MUTU DAN GIZI PANGAN
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemasukan pangan ke dalam wilayah INDONESIA untuk diedarkan diatur oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pertanian, perikanan, perdagangan atau Kepala Badan sesuai dengan bidang tugas dan kewenangan masing-masing.
Koreksi Anda
