Koreksi Pasal 31
PP Nomor 28 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang KEAMANAN, MUTU DAN GIZI PANGAN
Teks Saat Ini
Menteri yang bertanggung jawab di bidang pertanian, perikanan, atau Kepala Badan sesuai bidang tugas dan kewenangan masing-masing dapat MENETAPKAN ketentuan mutu pangan di luar Standar Nasional INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 bagi pangan yang mempunyai tingkat risiko keamanan pangan yang tinggi.
Koreksi Anda
