Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PP Nomor 28 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang KEAMANAN, MUTU DAN GIZI PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala badan yang bertanggung jawab di bidang standardisasi nasional MENETAPKAN standar mutu pangan yang dinyatakan sebagai Standar Nasional INDONESIA sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda