Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 28 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang KEAMANAN, MUTU DAN GIZI PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri yang bertanggung jawab di bidang pertanian, perikanan, kehutanan, perindustrian, kesehatan atau Kepala Badan sesuai dengan bidang tugas dan kewenangan masing-masing dapat MENETAPKAN pedoman cara yang baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 untuk diterapkan secara wajib. Bagian …
Koreksi Anda