Koreksi Pasal 9
PP Nomor 28 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang KEAMANAN, MUTU DAN GIZI PANGAN
Teks Saat Ini
(1) Pedoman Cara Produksi Pangan Siap Saji yang Baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f adalah cara produksi yang memperhatikan aspek keamanan pangan, antara lain dengan cara :
a. mencegah tercemarnya pangan siap saji oleh cemaran biologis, kimia dan benda lain yang mengganggu, merugikan dan membahayakan kesehatan;
b. mematikan atau mencegah hidupnya jasad renik patogen, serta mengurangi jumlah jasad renik lainnya; dan
c. mengendalikan proses antara lain pemilihan bahan baku, penggunaan bahan tambahan pangan, pengolahan, pengemasan, penyimpanan dan pengangkutan serta cara penyajian.
(2) Pedoman Cara Produksi Pangan Siap Saji yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang kesehatan.
Koreksi Anda
