Koreksi Pasal 7
PP Nomor 28 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang KEAMANAN, MUTU DAN GIZI PANGAN
Teks Saat Ini
(1) Pedoman Cara Distribusi Pangan yang Baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d adalah cara distribusi yang memperhatikan aspek keamanan pangan, antara lain dengan cara :
a. melakukan cara bongkar muat pangan yang tidak menyebabkan kerusakan pada pangan;
b. mengendalikan kondisi lingkungan, distribusi dan penyimpanan pangan khususnya yang berkaitan dengan suhu, kelembaban, dan tekanan udara; dan
c. mengendalikan sistem pencatatan yang menjamin penelusuran kembali pangan yang didistribusikan.
(2) Pedoman Cara Distribusi Pangan yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang perindustrian, pertanian atau perikanan sesuai dengan bidang tugas dan kewenangan masing-masing.
Koreksi Anda
