Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 28 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang KEAMANAN, MUTU DAN GIZI PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pedoman Cara Budidaya yang Baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah cara budidaya yang memperhatikan aspek keamanan pangan, antara lain dengan cara: a. mencegah penggunaan lahan dimana lingkungannya mempunyai potensi mengancam keamanan pangan; b. mengendalikan cemaran biologis, hama dan penyakit hewan dan tanaman yang mengancam keamanan pangan; dan c. menekan seminimal mungkin, residu kimia yang terdapat dalam bahan pangan sebagai akibat dari penggunaan pupuk, obat pengendali hama dan penyakit, bahan pemacu pertumbuhan dan obat hewan yang tidak tepat guna. (2) Pedoman Cara Budidaya yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pertanian, perikanan atau kehutanan sesuai dengan bidang tugas dan kewenangan masing-masing.
Koreksi Anda