Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 28 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2003 tentang SUBSIDI DAN IURAN PEMERINTAH DALAM PENYELENGGARAAN ASURANSI KESEHATAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PENERIMA PENSIUN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka penyelenggaraan asuransi kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun, Pemerintah wajib memberikan subsidi dan iuran.
Koreksi Anda