Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PP Nomor 28 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang USAHA DAN PERAN MASYARAKAT JASA KONSTRUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga mempunyai tugas untuk: a. melakukan dan mendorong penelitian dan pengembangan jasa konstruksi; b. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan jasa konstruksi; c. melakukan registrasi tenaga kerja konstruksi yang meliputi klasifikasi, kualifikasi, dan sertifikasi keterampilan dan keahlian kerja; d. melakukan registrasi badan usaha jasa konstruksi; e. mendorong dan meningkatkan peran arbitrase, mediasi, dan penilai ahli di bidang jasa konstruksi. (2) Dalam … (2) Dalam rangka pelaksanaan tugas Lembaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Lembaga dapat: a. mengembangkan sistem informasi jasa konstruksi; b. menyusun model dokumen lelang, model kontrak kerja konstruksi dan pedoman tata cara pengikatan; c. melakukan sosialisasi penerapan standar nasional, regional, dan internasional; d. mendorong penyedia jasa untuk mampu bersaing di pasar nasional maupun internasional.
Koreksi Anda