Koreksi Pasal 26
PP Nomor 28 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang USAHA DAN PERAN MASYARAKAT JASA KONSTRUKSI
Teks Saat Ini
(1) Lembaga tingkat nasional MENETAPKAN norma dan aturan yang bersifat nasional.
(2) Lembaga tingkat daerah dalam melaksanakan fungsinya berpedoman pada norma dan aturan yang telah ditetapkan oleh Lembaga tingkat nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
Koreksi Anda
