Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PP Nomor 28 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang USAHA DAN PERAN MASYARAKAT JASA KONSTRUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 mempunyai sifat nasional, independen, mandiri, dan terbuka yang dalam kegiatannya bersifat nirlaba. (2) Pembentukan Lembaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dinyatakan sah secara hukum dan organisatoris apabila telah memenuhi ketentuan dalam Pasal 24. (3) Masa bakti, rincian tugas pokok dan fungsi, serta mekanisme kerja Lembaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Lembaga.
Koreksi Anda