Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PP Nomor 28 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang USAHA DAN PERAN MASYARAKAT JASA KONSTRUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga jasa konstruksi didirikan di tingkat nasional dan di tingkat daerah untuk melaksanakan kegiatan pengembangan jasa konstruksi. (2) Lembaga tingkat nasional berkedudukan di ibukota Negara dan Lembaga tingkat daerah berkedudukan di ibukota daerah yang bersangkutan. (3) Lembaga beranggotakan wakil-wakil dari: a. asosiasi perusahaan jasa konstruksi; b. asosiasi profesi jasa konstruksi; c. pakar dan perguruan tinggi yang berkaitan dengan bidang jasa konstruksi; dan d. instansi Pemerintah yang terkait. (4) Asosiasi … (4) Asosiasi perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a merupakan satu atau lebih wadah organisasi dan atau himpunan pengusaha orang perseorangan dan atau perusahaan baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum yang bergerak di bidang jasa konstruksi yang bersifat umum atau spesialis serta memiliki keterampilan dan atau keahlian sesuai dengan kriteria: a. bersifat nasional dalam arti: 1) berbentuk organisasi yang tidak memiliki cabang, tetapi ruang lingkup usaha anggotanya bersifat nasional; atau 2) berbentuk organisasi yang memiliki cabang-cabang atau perwakilan sekurang-kurangnya di 5 (lima) daerah propinsi di INDONESIA. b. mempunyai tujuan memperjuangkan kepentingan dan aspirasi anggotanya; c. memiliki dan menjunjung tinggi kode etik asosiasi; dan d. melakukan pembinaan untuk meningkatkan kemampuan manajemen usaha bagi anggota-anggotanya. (5) Asosiasi profesi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b merupakan satu atau lebih wadah organisasi dan atau himpunan orang perseorangan terampil dan atau ahli atas dasar kesamaan disiplin keilmuan dan atau profesi di bidang konstruksi atau yang berkaitan dengan jasa konstruksi yang memenuhi kriteria: a. bersifat nasional dalam arti: 1 berbentuk organisasi yang tidak memiliki cabang, tetapi keanggotaannya bersifat nasional; atau 2 berbentuk organisasi yang memiliki cabang-cabang atau perwakilan sekurang-kurangnya di 5 (lima) daerah propinsi di INDONESIA. b. mempunyai tujuan memperjuangkan kepentingan dan aspirasi anggotanya; c. memiliki dan menjunjung tinggi kode etik profesi; dan d. melakukan pembinaan untuk meningkatkan kemampuan, keterampilan, dan keahlian bagi anggota-anggotanya. (6) Pakar sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf c merupakan satu orang atau lebih yang memenuhi kriteria sebagai ahli di bidang jasa konstruksi berdasarkan disiplin keilmuan dan atau pengalaman, serta mempunyai minat untuk berperan dalam pengembangan jasa konstruksi dan bukan pengusaha jasa konstruksi. (7) Wakil perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf c merupakan satu orang atau lebih yang berasal dari institusi pendidikan yang memenuhi kriteria: a. mempunyai jurusan disiplin ilmu yang berkaitan dengan bidang jasa konstruksi; b. telah memenuhi persyaratan akreditasi perguruan tinggi dan telah mendapat rekomendasi dari pimpinan perguruan tinggi untuk berpartisipasi dalam Lembaga. (8) Wakil … (8) Wakil instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf d, merupakan pejabat dari satu atau lebih instansi yang melakukan pembinaan dan atau bidang tugasnya berkaitan dengan jasa konstruksi yang direkomendasi oleh Menteri.
Koreksi Anda