Koreksi Pasal 18
PP Nomor 28 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang USAHA DAN PERAN MASYARAKAT JASA KONSTRUKSI
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara sertifikasi, klasifikasi, kualifikasi, dan registrasi tenaga kerja konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17 ditetapkan oleh Lembaga.
Koreksi Anda
