Koreksi Pasal 17
PP Nomor 28 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang USAHA DAN PERAN MASYARAKAT JASA KONSTRUKSI
Teks Saat Ini
(1) Tenaga kerja konstruksi yang telah mendapat sertifikat keterampilan
kerja atau sertifikat keahlian kerja wajib mengikuti registrasi yang dilakukan oleh Lembaga.
(2) Pemberian tanda registrasi tenaga kerja konstruksi sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dilakukan dengan cara meneliti/menilai sertifikat keterampilan kerja atau sertifikat keahlian kerja yang dimiliki oleh tenaga kerja konstruksi.
Pasal 18 …
Koreksi Anda
