Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 28 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang USAHA DAN PERAN MASYARAKAT JASA KONSTRUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan usaha baik nasional maupun asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, yang telah mendapat sertifikat klasifikasi dan sertifikat kualifikasi, wajib mengikuti registrasi yang dilakukan oleh Lembaga. (2) Pemberian tanda registrasi badan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan cara meneliti/menilai sertifikat klasifikasi dan sertifikat kualifikasi yang dimiliki oleh badan usaha. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan registrasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan oleh Lembaga.
Koreksi Anda