Koreksi Pasal 11
PP Nomor 28 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang USAHA DAN PERAN MASYARAKAT JASA KONSTRUKSI
Teks Saat Ini
(1) Penanggung jawab teknik badan usaha jasa perencanaan, jasa pelaksanaan dan jasa pengawasan harus memiliki sertifikat keterampilan dan atau keahlian sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi tenaga kerja konstruksi.
(2) Tenaga teknik dan atau tenaga ahli yang berstatus tenaga tetap pada suatu badan usaha, dilarang merangkap sebagai tenaga tetap pada usaha orang perseorangan atau badan usaha lainnya di bidang jasa konstruksi yang sama.
Koreksi Anda
