Koreksi Pasal 32
PP Nomor 28 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang USAHA DAN PERAN MASYARAKAT JASA KONSTRUKSI
Teks Saat Ini
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 11 ayat (1) yang dilakukan oleh penanggung jawab teknik dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. memasukkan dalam daftar pembatasan/larangan kegiatan usaha;
atau
c. pencabutan sertifikat keterampilan atau keahlian kerja.
(2) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 11 ayat (2) yang dilakukan oleh
tenaga teknik dan tenaga ahli pada badan usaha dikenakan sanksi berupa:
a. peringatan tertulis;
b. memasukkan dalam daftar pembatasan/larangan kegiatan usaha;
atau
c. pencabutan sertifikat keterampilan atau keahlian kerja.
Koreksi Anda
