Koreksi Pasal 31
PP Nomor 28 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang USAHA DAN PERAN MASYARAKAT JASA KONSTRUKSI
Teks Saat Ini
Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 8 ayat (1), Pasal 9, dan Pasal 10 yang dilakukan oleh usaha orang perseorangan dan badan usaha jasa konstruksi dikenakan sanksi berupa:
a. peringatan tertulis;
b. memasukkan dalam daftar pembatasan/larangan kegiatan usaha;
c. pembatasan bidang usaha;
d. pencabutan sertifikat keterampilan atau keahlian kerja;
e. pencabutan registrasi; dan atau
f. pembatalan keanggotaan asosiasi.
Koreksi Anda
