Koreksi Pasal 22
PP Nomor 28 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang USAHA DAN PERAN MASYARAKAT JASA KONSTRUKSI
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendukung terselenggaranya Forum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), Pemerintah baik di pusat maupun di daerah memfasilitasi penyelenggaraan Forum.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai fasilitasi penyelenggaraan Forum diatur oleh Menteri.
Koreksi Anda
