Koreksi Pasal 20
PP Nomor 28 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang USAHA DAN PERAN MASYARAKAT JASA KONSTRUKSI
Teks Saat Ini
(1) Forum jasa konstruksi merupakan sarana komunikasi, konsultasi, dan informasi antara masyarakat jasa konstruksi dan Pemerintah dalam bentuk pertemuan tetap yang sifatnya independen dan mandiri untuk membahas secara transparan berbagai hal yang berhubungan dengan jasa konstruksi.
(2) Masyarakat umum, masyarakat jasa konstruksi, dan dunia usaha yang berkepentingan dengan jasa konstruksi dapat menyampaikan aspirasinya kepada Forum.
(3) Hasil Forum disampaikan kepada Pemerintah, Lembaga, dan asosiasi yang terkait sebagai bahan pertimbangan untuk pengembangan jasa konstruksi nasional.
Koreksi Anda
