Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 28 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang USAHA DAN PERAN MASYARAKAT JASA KONSTRUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bentuk usaha dalam kegiatan jasa konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi usaha orang perseorangan dan badan usaha baik nasional maupun asing. (2) Badan usaha nasional dapat berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum.
Koreksi Anda