Koreksi Pasal 4
PP Nomor 28 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang USAHA DAN PERAN MASYARAKAT JASA KONSTRUKSI
Teks Saat Ini
(1) Jenis usaha jasa konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi jasa perencanaan, jasa pelaksanaan, dan jasa pengawasan konstruksi.
(2) Usaha jasa perencanaan pekerjaan konstruksi memberikan layanan jasa konsultansi perencanaan yang meliputi bidang pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan atau tata lingkungan.
(3) Usaha jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi memberikan layanan jasa pelaksanaan yang meliputi bidang pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan atau tata lingkungan.
(4) Usaha jasa pengawasan pekerjaan konstruksi memberikan layanan jasa konsultasi pengawasan yang meliputi bidang pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan atau tata lingkungan.
Koreksi Anda
