Koreksi Pasal 38
PP Nomor 28 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1999 tentang MERGER, KONSOLIDASI, DAN AKUISISI BANK
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugasnya dalam rangka Merger, Konsolidasi, dan Akuisisi, Direksi bertindak semata-mata untuk kepentingan Bank.
(2) Dalam hal terjadi benturan kepentingan antara Bank dan Direksi, maka Direksi wajib mengungkapkan hal tersebut dalam usulan rencana dan Rancangan Merger, Konsolidasi dan Akuisisi.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) berlaku pula bagi Komisaris.
Koreksi Anda
