Koreksi Pasal 36
PP Nomor 28 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1999 tentang MERGER, KONSOLIDASI, DAN AKUISISI BANK
Teks Saat Ini
(1) Akuisisi Bank mulai berlaku sejak tanggal penandatanganan Akta Akuisisi.
(2) Akta Akuisisi dibuat dan ditandatangani setelah adanya izin Akuisisi dari Bank INDONESIA.
Koreksi Anda
