Koreksi Pasal 18
PP Nomor 28 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1999 tentang MERGER, KONSOLIDASI, DAN AKUISISI BANK
Teks Saat Ini
Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Akta Perubahan Anggaran Dasar memperoleh persetujuan dari Menteri Kehakiman, Direksi Bank hasil Merger wajib mendaftarkan Akta Perubahan Anggaran Dasar dalam Daftar Perusahaan dan mengumumkan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
