Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 28 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1999 tentang MERGER, KONSOLIDASI, DAN AKUISISI BANK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Merger, Konsolidasi dan Akuisisi Bank dilakukan dengan memperhatikan : a. kepentingan Bank, kreditor, pemegang saham minoritas dan karyawan Bank; dan b. kepentingan rakyat banyak dan persaingan yang sehat dalam melakukan usaha Bank.
Koreksi Anda