Koreksi Pasal 5
PP Nomor 28 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1999 tentang MERGER, KONSOLIDASI, DAN AKUISISI BANK
Teks Saat Ini
Merger, Konsolidasi dan Akuisisi Bank dilakukan dengan memperhatikan :
a. kepentingan Bank, kreditor, pemegang saham minoritas dan karyawan Bank; dan
b. kepentingan rakyat banyak dan persaingan yang sehat dalam melakukan usaha Bank.
Koreksi Anda
