Pasal 1
Terhitung sejak berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Kerta Niaga yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 32 Tahun 1970 dibubarkan.
PP Nomor 28 Tahun 1998
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.