Koreksi Pasal 19
PP Nomor 28 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1996 tentang PENGELOLAAN DAN INVESTASI DANA PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
Teks Saat Ini
(1) Badan Penyelenggara wajib mengumumkan neraca dan perhitungan laba rugi;
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus dilakukan sekurang-kurangnya setahun sekali pada surat kabar harian yang memiliki peredaran nasional.
(3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal penyampaian laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2).
Koreksi Anda
