Koreksi Pasal 15
PP Nomor 28 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1996 tentang PENGELOLAAN DAN INVESTASI DANA PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
Teks Saat Ini
Piutang iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c yang dapat diperhitungkan dalam perhitungan tingkat solvabilitas adalah piutang iuran yang umurnya tidak lebih dari 6 (enam) bulan.
Koreksi Anda
