Koreksi Pasal 14
PP Nomor 28 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1996 tentang PENGELOLAAN DAN INVESTASI DANA PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
Teks Saat Ini
Untuk MENETAPKAN tingkat solvabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, besarnya nilai investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dihitung berdasarkan:
a. nilai nominal, untuk deposito berjangka;
b. nilai tunai, untuk sertifikat deposito dan Sertifikat Bank INDONESIA (SBI);
c. harga pasar yang berlaku si bursa efek, untuk saham dan obligasi;
d. nilai yang ditetapkan oleh penilai yang tidak terafiliasi dengan pihak yang dinilai dan memiliki ijin dari instansi yang berwenang atau nilai ekuitas menurut perhitungan akuntansi, untuk penyertaan langsung;
e. nilai aktiva bersih yang diumumkan oleh reksadana, untuk unit penyertaan reksadana;
f. nilai yang ditetapkan oleh penilai yang tidak terafiliasi dengan pihak yang dinilai dan memiliki ijin dari instansi yang berwenang atau nilai jual obyek pajak (NJOP), untuk tanah dengan bangunan.
Koreksi Anda
