Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 28 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1996 tentang PENGELOLAAN DAN INVESTASI DANA PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam menghadapi risiko keuangan yang mungkin timbul akibat kejadian atau keadaan yang luar biasa, Badan Penyelenggara dapat membentuk cadangan katastrofa atau mengalihkan sebagian risiko keuangan tersebut.
Koreksi Anda