Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PP Nomor 28 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1996 tentang PENGELOLAAN DAN INVESTASI DANA PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembentukan cadangan Jaminan Kecelakaan Kerja, cadangan Jaminan Kematian dan cadangan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan sebagimana dimaksud dalam Pasal 4 harus memperhitungkan: a. kewajiban pembayaran jaminan yang timbul dari suatu peristiwa yang mungkin terjadi di masa yang akan datang; b. kewajiban pembayaran jaminan yang timbul dari peristiwa yang sudah terjadi, tetapi belum dibayar atau belum diselesaikan; c. perkiraan kewajiban pembayaran jaminan yang timbul dari peristiwa yang sudah terjadi tetapi belum dilaporkan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai cadangan jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Koreksi Anda