Koreksi Pasal 9
PP Nomor 28 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1996 tentang PENGELOLAAN DAN INVESTASI DANA PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
Teks Saat Ini
(1) Badan Penyelenggara dapat menunjuk satu atau lebih pihak lain yang tidak terafiliasi untuk melakukan pengelolaan investasi.
(2) Pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki keahlian dan pengalaman di bidang pengelolaan investasi, serta memiliki ijin usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Pengelolaan investasi oleh pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus sesuai dengan ketentuan mengenai investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7.
(4) Badan Penyelenggara tetap bertanggung jawab terhadap pengelolaan investasi yang dilakukan oleh pihak ketiga.
Koreksi Anda
