Koreksi Pasal 8
PP Nomor 28 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1996 tentang PENGELOLAAN DAN INVESTASI DANA PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
Teks Saat Ini
Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) baik secara bersama-sama maupun secara pribadi, bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul akibat pelanggaran ketentuan Pasal 5, Pasal 6 atau Pasal 7.
Koreksi Anda
