Koreksi Pasal 6
PP Nomor 28 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1996 tentang PENGELOLAAN DAN INVESTASI DANA PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
Teks Saat Ini
Badan Penyelenggara dilarang menempatkan kekayaannya pada:
a. instrumen turunan surat berharga;
b. instrumen perdagangan berjangka, baik untuk komoditi maupun valuta asing;
c. investasi di luar negeri;
d. perusahaan asuransi dalam bentuk penyertaan langsung;
e. perusahaan milik direksi, dewan komisaris, atau pembina selaku pribadi;
f. perusahaan milik keluarga, sampai derajat kedua menurut garis lurus maupun garis kesamping, termasuk menantu dan ipar, dari pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf e.
Koreksi Anda
