Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 28 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1996 tentang PENGELOLAAN DAN INVESTASI DANA PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Investasi Badan Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dapat berupa: a. Deposito berjangka dan sertifikat deposito; b. Sertifikat Bank INDONESIA (SBI); c. Saham dan obligasi yang tercatat di bursa efek di INDONESIA; d. Unit penyertaan reksadana; e. Penyertaan langsung; dan atau f. Tanah dengan bangunan. (2) Penempatan kekayaan Badan Penyelenggara dalam jenis investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada satu pihak tidak boleh melebihi 10% (sepuluh perseratus) dari jumlah nilai investasi, kecuali penempatan pada Bank INDONESIA dalam bentuk Sertifikat Bank INDONESIA; (3) Penempatan kekayaan Badan Penyelenggara dalam jenis investasi deposito berjangka dan sertifikat deposito sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak boleh melebihi 70% (tujuh puluh perseratus) dari jumlah nilai investasi. (4) Penempatan kekayaan Badan Penyelenggara dalam jenis investasi obligasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, tidak boleh melebihi 70% (tujuh puluh perseratus) dari jumlah nilai investasi. (5) Penempatan kekayaan Badan Penyelenggara dalam jenis investasi saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c atau unit penyertaan reksadana sebagaimana dimaksud pada huruf d, tidak boleh melebihi 50% (lima puluh perseratus) dari jumlah nilai investasi. (6) Penempatan kekayaan Badan Penyelenggara dalam penyertaan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e tidak boleh melebihi 10% (sepuluh perseratus) dari jumlah nilai investasi. (7) Penempatan kekayaan Badan Penyelenggara dalam tanah dengan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak boleh melebihi 10% (sepuluh perseratus) dari jumlah nilai investasi.
Koreksi Anda