Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 28 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1996 tentang PENGELOLAAN DAN INVESTASI DANA PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kewajiban Badan Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), terdiri dari: a. cadangan Jaminan Hari Tua; b. cadangan Jaminan Kecelakaan Kerja; c. cadangan Jaminan Kematian; d. cadangan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan. (2) Cadangan jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk oleh Badan Penyelenggara dengan memperhitungkan besar dan jenis jaminan yang merupakan hak peserta.
Koreksi Anda