Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 28 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1996 tentang PENGELOLAAN DAN INVESTASI DANA PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kekayaan Badan Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), terdiri dari: a. investasi; b. kas dan rekening di bank; c. piutang iuran. (2) Pengelolaan kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan tingkat risiko, tingkat hasil, dan tingkat likuiditas yang sesuai dengan kewajiban yang harus dipenuhi.
Koreksi Anda