Koreksi Pasal 3
PP Nomor 28 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1996 tentang PENGELOLAAN DAN INVESTASI DANA PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
Teks Saat Ini
(1) Kekayaan Badan Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), terdiri dari:
a. investasi;
b. kas dan rekening di bank;
c. piutang iuran.
(2) Pengelolaan kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan tingkat risiko, tingkat hasil, dan tingkat likuiditas yang sesuai dengan kewajiban yang harus dipenuhi.
Koreksi Anda
