Koreksi Pasal 2
PP Nomor 28 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1996 tentang PENGELOLAAN DAN INVESTASI DANA PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
Teks Saat Ini
(1) Dana program jaminan sosial tenaga kerja dikelola oleh Badan Penyelenggara yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Pengelolaan dana program jaminan sosial tenaga kerja oleh Badan Penyelenggara dilakukan semata-mata untuk kepentingan peserta dengan mempertimbangkan perimbangan yang memadai antara kekayaan dan kewajiban Badan Penyelenggara.
Koreksi Anda
