Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 28 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1996 tentang PENGELOLAAN DAN INVESTASI DANA PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dana program jaminan sosial tenaga kerja dikelola oleh Badan Penyelenggara yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Pengelolaan dana program jaminan sosial tenaga kerja oleh Badan Penyelenggara dilakukan semata-mata untuk kepentingan peserta dengan mempertimbangkan perimbangan yang memadai antara kekayaan dan kewajiban Badan Penyelenggara.
Koreksi Anda