Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 28 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1995 tentang PEMBENTUKAN 8 (DELAPAN) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DATI II BANJAR, HULU SUNGAI TENGAH, BARITO KUALA, TANAH LAUT, HULU SUNGAI UTARA, TABALONG, DAN KOTA BARU DALAM WILAYAH PROPINSI DATI I KALIMANTAN SELATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Segala sesuatu yang berkenaan dengan dan sebagai akibat dari pembentukan 8 (delapan) Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan dengan memperhitungkan kemampuan keuangan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan.
Koreksi Anda