Koreksi Pasal 11
PP Nomor 28 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1995 tentang PEMBENTUKAN 8 (DELAPAN) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DATI II BANJAR, HULU SUNGAI TENGAH, BARITO KUALA, TANAH LAUT, HULU SUNGAI UTARA, TABALONG, DAN KOTA BARU DALAM WILAYAH PROPINSI DATI I KALIMANTAN SELATAN
Teks Saat Ini
Pemecahan, penyatuan, penghapusan, serta perubahan nama dan batas Desa/Kelurahan dalam Kecamatan-kecamatan yang ditetapkan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini sepanjang tidak mengakibatkan perubahan batas wilayah Kecamatan, diatur dengan Peraturan Daerah sesuai pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 12…
Koreksi Anda
