Koreksi Pasal 9
PP Nomor 28 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1995 tentang PEMBENTUKAN 8 (DELAPAN) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DATI II BANJAR, HULU SUNGAI TENGAH, BARITO KUALA, TANAH LAUT, HULU SUNGAI UTARA, TABALONG, DAN KOTA BARU DALAM WILAYAH PROPINSI DATI I KALIMANTAN SELATAN
Teks Saat Ini
(1) Pusat Pemerintahan Kecamatan Mataraman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) berada di Desa Mataraman.
(2) Pusat Pemerintahan Kecamatan Hantakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berada di Desa Hantakan.
(3) Pusat Pemerintahan Kecamatan Marabahan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1) berada di Kelurahan Marabahan Kota.
(4) Pusat...
(4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Wanaraya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) berada di Desa Kolam Kiri.
(5) Pusat Pemerintahan Kecamatan Tambang Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) berada di Desa Tambang Ulang.
(6) Pusat Pemerintahan Kecamatan Batu Ampar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) berada di Desa Batu Ampar.
(7) Pusat Pemerintahan Kecamatan Banjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) berada di Desa Banjang.
(8) Pusat Pemerintahan Kecamatan Sungai Loban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) berada di Desa Sari Mulya.
Koreksi Anda
