Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 28 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1995 tentang PEMBENTUKAN 8 (DELAPAN) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DATI II BANJAR, HULU SUNGAI TENGAH, BARITO KUALA, TANAH LAUT, HULU SUNGAI UTARA, TABALONG, DAN KOTA BARU DALAM WILAYAH PROPINSI DATI I KALIMANTAN SELATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pusat Pemerintahan Kecamatan Mataraman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) berada di Desa Mataraman. (2) Pusat Pemerintahan Kecamatan Hantakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berada di Desa Hantakan. (3) Pusat Pemerintahan Kecamatan Marabahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berada di Kelurahan Marabahan Kota. (4) Pusat... (4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Wanaraya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) berada di Desa Kolam Kiri. (5) Pusat Pemerintahan Kecamatan Tambang Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) berada di Desa Tambang Ulang. (6) Pusat Pemerintahan Kecamatan Batu Ampar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) berada di Desa Batu Ampar. (7) Pusat Pemerintahan Kecamatan Banjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) berada di Desa Banjang. (8) Pusat Pemerintahan Kecamatan Sungai Loban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) berada di Desa Sari Mulya.
Koreksi Anda