Koreksi Pasal 8
PP Nomor 28 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1995 tentang PEMBENTUKAN 8 (DELAPAN) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DATI II BANJAR, HULU SUNGAI TENGAH, BARITO KUALA, TANAH LAUT, HULU SUNGAI UTARA, TABALONG, DAN KOTA BARU DALAM WILAYAH PROPINSI DATI I KALIMANTAN SELATAN
Teks Saat Ini
(1) Membentuk Kecamatan Sungai Loban di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kotabaru, yang meliputi wilayah:
a. Desa Sari Mulya;
b. Desa Sungai Loban;
c. Desa Sebamban Lama;
d. Desa Sebamban Baru;
e. Desa...
e. Desa Sungaidua Laut;
f. Desa Marga Mulya;
g. Desa Sari Utama;
h. Desa Tri Mulya;
i. Desa Karang Intan;
j. Desa Dwi Marga Utama;
k. Desa Kerta Buana;
l. Desa Batu Meranti;
m. Desa Indraloka Jaya;
n. Desa Tri Martani.
(2) Wilayah Kecamatan Sungai Loban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Kusan Hilir;
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Sungai Loban, maka wilayah Kecamatan Kusan Hilir dikurangi dengan wilayah kecamatan Sungai Loban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Koreksi Anda
