Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 28 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1995 tentang PEMBENTUKAN 8 (DELAPAN) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DATI II BANJAR, HULU SUNGAI TENGAH, BARITO KUALA, TANAH LAUT, HULU SUNGAI UTARA, TABALONG, DAN KOTA BARU DALAM WILAYAH PROPINSI DATI I KALIMANTAN SELATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Membentuk Kecamatan Sungai Loban di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kotabaru, yang meliputi wilayah: a. Desa Sari Mulya; b. Desa Sungai Loban; c. Desa Sebamban Lama; d. Desa Sebamban Baru; e. Desa... e. Desa Sungaidua Laut; f. Desa Marga Mulya; g. Desa Sari Utama; h. Desa Tri Mulya; i. Desa Karang Intan; j. Desa Dwi Marga Utama; k. Desa Kerta Buana; l. Desa Batu Meranti; m. Desa Indraloka Jaya; n. Desa Tri Martani. (2) Wilayah Kecamatan Sungai Loban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Kusan Hilir; (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Sungai Loban, maka wilayah Kecamatan Kusan Hilir dikurangi dengan wilayah kecamatan Sungai Loban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Koreksi Anda