Koreksi Pasal 7
PP Nomor 28 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1995 tentang PEMBENTUKAN 8 (DELAPAN) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DATI II BANJAR, HULU SUNGAI TENGAH, BARITO KUALA, TANAH LAUT, HULU SUNGAI UTARA, TABALONG, DAN KOTA BARU DALAM WILAYAH PROPINSI DATI I KALIMANTAN SELATAN
Teks Saat Ini
(1) Membentuk Kecamatan Banjang di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara, yang meliputi wilayah:
a. Desa Banjang;
b. Desa Patarikan;
c. Desa Teluk Buluh;
d. Desa Pandulangan;
e. Desa Danau Terati;
f. Desa Garunggang;
g. Desa Baruh Tabing;
h. Desa Murung Padang;
i. Desa Teluk Sarikat;
j. Desa...
j. Desa Beringin;
k. Desa Kalimtamui;
l. Desa Pelanjungan Sari;
m. Desa Lok Bangkai;
n. Desa Sungai Bahadangan;
o. Desa Karias Dalam;
p. Desa Rantau Bujur;
q. Desa Kaludan Kecil;
r. Desa Kaludan Besar;
s. Desa Pawalutan.
(2) Wilayah Kecamatan Banjang sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Amuntai Tengah.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Banjang, maka wilayah Kecamatan Amuntai Tengah dikurangi dengan wilayah Kecamatan Banjang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Koreksi Anda
