Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 28 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1995 tentang PEMBENTUKAN 8 (DELAPAN) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DATI II BANJAR, HULU SUNGAI TENGAH, BARITO KUALA, TANAH LAUT, HULU SUNGAI UTARA, TABALONG, DAN KOTA BARU DALAM WILAYAH PROPINSI DATI I KALIMANTAN SELATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Membentuk Kecamatan Batu Ampar di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tanah Laut, yang meliputi wilayah: a. Sebagian wilayah Kecamatan Jorong, terdiri dari: 1. Desa Batu Ampar; 2. Desa Gunung Mas; 3. Desa Tajau Mulya; 4. Desa Tajau Pecah; 5. Desa Jilatan; 6. Desa Durian Bungkuk; 7. Desa Damar Lima; 8. Desa Ambawang; 9. Desa Damit. b. sebagian... b. Sebagaian wilayah Kecamatan Pelaihari, terdiri dari: 1. Desa Gunung Melati; 2. Desa Beluru; 3. Desa Pantai Linuh. (2) Wilayah Kecamatan Batu Ampar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Jorong dan Kecamatan Pelaihari. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Batu Ampar, maka wilayah Kecamatan Jorong dan wilayah Kecamatan Pelaihari dikurangi dengan wilayah Kecamatan Batu Ampar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Koreksi Anda