Koreksi Pasal 5
PP Nomor 28 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1995 tentang PEMBENTUKAN 8 (DELAPAN) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DATI II BANJAR, HULU SUNGAI TENGAH, BARITO KUALA, TANAH LAUT, HULU SUNGAI UTARA, TABALONG, DAN KOTA BARU DALAM WILAYAH PROPINSI DATI I KALIMANTAN SELATAN
Teks Saat Ini
(1) Membentuk Kecamatan Tambang Ulang di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tanah Laut, yang meliputi wilayah:
a. Desa Tambang Ulang;
b. Desa Sungai Pinang;
c. Desa Martadah;
d. Desa...
d. Desa Sungai Jelai;
e. Desa Bingkulu;
f. Desa Gunung Raja;
g. Desa Pulau Sari;
h. Desa Kayuhabang.
(2) Wilayah Kecamatan Tambang Ulang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Bati-Bati.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Tambang Ulang, maka wilayah Kecamatan Bati-Bati dikurangi dengan wilayah Kecamatan Tambang Ulang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Koreksi Anda
