Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 28 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1995 tentang PEMBENTUKAN 8 (DELAPAN) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DATI II BANJAR, HULU SUNGAI TENGAH, BARITO KUALA, TANAH LAUT, HULU SUNGAI UTARA, TABALONG, DAN KOTA BARU DALAM WILAYAH PROPINSI DATI I KALIMANTAN SELATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Membentuk Kecamatan Wanaraya di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Barito Kuala, yang meliputi wilayah: a. Desa Kolam Kiri; b. Desa Roham Raya; c. Desa... c. Desa Simpang Jaya; d. Desa Tumih; e. Desa Pinang Habang; f. Desa Waringin Kencana; g. Desa Babat Raya; h. Desa Kolam Kanan; i. Desa Sidomulyo; j. Desa Kolam Makmur; k. Desa Surya Kanta; l. Desa Sumber Rahayu; m. Desa Dwipasari. (2) Wilayah Kecamatan Wanaraya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Belawang. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Wanaraya, maka wilayah Kecamatan Belawang dikurangi dengan wilayah Kecamatan Wanaraya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Koreksi Anda