Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 28 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1995 tentang PEMBENTUKAN 8 (DELAPAN) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DATI II BANJAR, HULU SUNGAI TENGAH, BARITO KUALA, TANAH LAUT, HULU SUNGAI UTARA, TABALONG, DAN KOTA BARU DALAM WILAYAH PROPINSI DATI I KALIMANTAN SELATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Membentuk Kecamatan Marabahan di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Barito Kuala, yang meliputi wilayah: a. Kelurahan Marabahan Kota; b. Kelurahan Ulu Benteng; c. Desa Penghulu; d. Desa Baliuk; e. Desa Bagus; f. Desa Rumpiang; g. Desa Antar Baru; h. Desa Antar Jaya; i. Desa Antar Raya. (2) Wilayah Kecamatan Marabahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Bakumpai. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Marabahan, maka wilayah Kecamatan Bakumpai dikurangi dengan wilayah Kecamatan Marabahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Koreksi Anda