Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 28 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1995 tentang PEMBENTUKAN 8 (DELAPAN) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DATI II BANJAR, HULU SUNGAI TENGAH, BARITO KUALA, TANAH LAUT, HULU SUNGAI UTARA, TABALONG, DAN KOTA BARU DALAM WILAYAH PROPINSI DATI I KALIMANTAN SELATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Membentuk Kecamatan Hantakan di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Tengah, yang meliputi wilayah: a. Desa Hantakan; b. Desa Tanjung c. Desa Alat; d. Desa Alat Seberang; e. Desa... e. Desa Timan; f. Desa Batu Hayam Makmur; g. Desa Murung. B; h. Desa Bulayak; i. Desa Batu Tunggal; j. Desa Pasting; k. Desa Paba'an; l. Desa Tilahan; m. Desa Kundan; n. Desa Haruyan Dayak; o. Desa Patikalain; p. Desa Kindingan; q. Desa Masugian; r. Desa Hinas Kanan; s. Desa Datar Ajab; t. Desa Pantai Mangkiling. (2) Wilayah Kecamatan Hantakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Batu Benawa. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Hantakan, maka wilayah Kecamatan Batu Benawa dikurangi dengan wilayah Kecamatan Hantakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). Pasal 3…
Koreksi Anda