Pasal I
1. Menambah ayat (4) pada Pasal 17 yang berbunyi sebagai berikut "(4)PRESIDEN dapat memberikan pengecualian terhadap ketentuan dimaksud dalam ayat (3)".
2. Menambah ayat (3) pada Pasal 18 yang berbunyi sebagai berikut "(3)PRESIDEN dapat memberikan pengecualian terhadap ketentuan dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)".